Bolehkah Menerima Uang dari Hasil Donor Darah yang Sukarela? - Rumaysho TV

Rumaysho TV Rumaysho TV Videos
100Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Hukum darah yang mengalir yang keluar dari tubuh manusia atau hewan yang disembelih itu najis, dan hal ini melazimkan terlarang untuk memperjualbelikannya.

Namun, apakah semua transaksi jual beli darah ini terlarang? Bagaimana dengan donor darah? Apakah darah yang diperjualbelikan dalam dunia medis ini terlarang?

Kita simak penjelasan Ustadz M Abduh Tuasikal selengkapnya pada video #shorts diatas. Semoga bermanfaat.

Baarakallahu fikum.