Berapa Besaran Nafkah Kewajiban Suami? - Rumaysho TV

Rumaysho TV Rumaysho TV Videos
69Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Apakah ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh Islam untuk nafkah suami pada istrinya? Jika ada, berapa besaran tersebut?
Simak bahasan lengkapnya kali ini.

Kebutuhan primer yang mesti dipenuhi oleh suami pada istri adalah (1) tempat tinggal, (2) kebutuhan makan dan minum, (3) pakaian. Di samping itu ada hajat lainnya yang tak bisa diabaikan seperti nafkah pada istri agar ia bisa menuntut ilmu, nafkah untuk berobat, membeli mebel dan perabot rumah tangga, juga nafkah untuk pembantu dan pengasuh anak.

Nafkah tersebut kembali pada kebiasaan yang ada di tengah masyarakat. Kadang pembantu memang begitu mendesak di sebagian masyarakat atau di suatu keluarga. Karenanya menghadirkan pembantu kala itu dan mengeluarkan nafkah untuk itu wajib bagi seorang suami. Ada juga di masyarakat, pembantu bukanlah suatu yang dianggap penting karena istri sudah bisa menangani seluruh pekerjaan rumah. Jika demikian, berarti menyediakan pembantu tidaklah perlu.

Lalu besaran nafkah bagaimana? Yang tepat dikembalikan pada kebiasaan masyarakat setempat, bisa jadi nafkah untuk keluarga di kota berbeda dengan di desa.

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariat. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83).

Simak bahasan lengkapnya di website kami berikut:
https://rumaysho.com/10079-besaran-nafkah-suami-pada-istri.html

Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791