Qaza: Apakah Haram atau Hanya Makruh? - Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Yufid.TV Yufid.TV Videos
208Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Qaza: Apakah Haram atau Hanya Makruh? - Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Diantara tanda kesempurnaan ajaran Islam dan bukti kesempurnaan Islam atau kesempurnaan agama Islam adalah syariatnya mengatur seluruh sendi dalam kehidupan manusia.

Syariat Islam diantaranya adalah aturan tentang adab-adab dalam Islam, contohnya adalah adab makan dalam Islam, adab jual beli dalam Islam, adab berpakaian dalam Islam, adab berbicara dalam Islam, adab berteman dalam Islam dan lain sebagainya diantara adab dalam Islam.

Dalam video berikut ini Syaikh menjelaskan tentang hukum gaya rambut qaza atau hukum potong rambut qaza. Ada hadits Nabi yang menyebutkan adanya larangan qoza dalam Islam, apa pengertian qoza? qaza' adalah memotong rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang.

Lalu bagaimana hukum qaza dalam Islam dan apa hukum qaza? apakah qaza haram atau makruh? Hukum qaza rambut dalam Islam asalnya makruh. Masalah-masalah larangan, khususnya yang terkait dengan adab, tidak selayaknya terburu-buru dalam memastikan keharamannya. Adapun jika berdasarkan unsur-unsur lain, maka hukumnya sesuai dengan hukum dalam unsur tersebut, jika hukumnya haram maka haram, dan jika makruh maka makruh.

#nasehatulama #hukumqoza #qaza' #qoza'

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_center?add_user=moslemchannel
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: finance@yufid.org

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se