Gaji Istri Ada Hak Suami? - Rumaysho TV

Rumaysho TV Rumaysho TV Videos
68Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Tanggung jawab terbesar suami yang menjadi hak istri adalah memberikan nafkah. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan tanggung jawab memberi nafkah istri, di antaranya surah An-Nisa’ ayat ke-34 dan surah Al-Baqarah ayat ke-233. Nafkah yang diberikan suami kepada istrinya, merupakan ibadah terbesar suami terhadap keluarganya. Karena memberikan nafkah keluarga merupakan beban kewajiban syariat untuk para suami.

Nah, berdasarkan hal tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa dari setiap penghasilan yang diperoleh suami, di sana ada jatah nafkah istri yang harus ditunaikan. Ini berbeda dengan harta istri. Allah menegaskan bahwa harta itu murni menjadi miliknya, dan tidak ada seorang pun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri.

Pendapatan istri yang didapatkan dari pekerjaan yang ia lakukan, itu adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikit pun. Kecuali jika istri berbaik hati (untuk memberikan bagian dari hartanya) kepada suaminya.

Jika suami mengambil gaji istri tanpa izin atau dengan cara memaksa, maka termasuk dalam tindakan zalim. Suami tidak halal mengambil gaji istrinya di mana istrinya mendapatkan gaji karena sebagai guru di sekolah atau punya pekerjaan khusus lainnya. Ada suami yang bertindak mengambil gaji istri dengan paksa baik diambil seluruhnya atau sebagian besarnya. Padahal tidak halal bagi suami mengambil harta tersebut selamanya dan yang ia ambil dihukumi haram. Hanya dibolehkan untuk diambil atas keridaan istri. Tidak boleh suami memaksanya sampai mengancam dengan kalimat talak jika tidak diberi.

Simak dalil dan pembahasan lengkapnya mengenai hal ini lewat website kami berikut:
https://rumaysho.com/16466-hukum-suami-mengambil-gaji-istri.html

Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791