Memahami Batasan 'Urf | Ammi Nur Baits, S.T., B.A. & Ustadz Muhammad Abu Rivai

Ustadz Ammi Nur Baits Ustadz Ammi Nur Baits Videos
48Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

MEMAHAMI BATASAN URF
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

🗓️ Jumat, 26 Mei 2023
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bagaimana kaidah memahami urf (adat kebiasaan di masyarakat)?

Prinsipnya adalah membiasakan melakukan kebenaran bukan membenarkan kebiasaan. Penjelasan atas sebuah kaidah sangat diperlukan karena jika tanpa penjelasan yang benar maka dapat menghasilkan kesimpulan yang salah. 

Contoh penerapan kaidah yang salah adalah apa yang dipahami oleh orang-orang khawarij yang memiliki kaidah barangsiapa tidak berhukum dengan hukum Allah maka kafir, berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Ma’idah: 44).

dan barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir (menurut pemahaman khawarij) maka dia kafir

من لم يكفر المشركين أو شك في كفرهم أو صحح مذهبهم : كفَرَ إجْماعاً

“Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang musyrik atau ragu-ragu bahwa mereka kafir atau membenarkan mazhab (ajaran) mereka maka ini adalah kekufuran secara ijma’.” [Nawaqidul Islam poin ke-3]

Ahlus sunnah adalah umat pertengahan sehingga dalam memahami dan menerapkan kaidah berdasarkan batasan-batasan syariat berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً (سورة البقرة: 143)

“Dan yang demikian itu Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat pertengahan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian” (QS  Al Baqarah: 143).

Adat dapat dijadikan rujukan hukum selama tidak bertentangan dengan syariat, yaitu dengan mengembalikan suatu perkara kepada urf apabila tidak ditetapkan di dalam syariat.  Contohnya adalah praktek berbakti kepada kedua orang tua yang di dalam syariat dijelaskan dengan Dalil Umum, tidak ada perinciannya sehingga dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat yang baik.

Sementara itu contoh urf yang dilarang adalah terkait perkara pembagian waris karena sudah diatur secara rinci di dalam Al Quran dan As Sunnah sehingga tidak bisa dikembalikan kepada Urf.

Wallahu'alam

Silakan dibantu share
Semoga bermanfaat
Barakallahu fikum

📹 Link Kajian ;
Youtube
https://youtube.com/live/gBx0ma25ISY?feature=share

📱Facebook
https://web.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits/videos/979949083180285/