Halal Haram Nepotisme | Ammi Nur Baits, S.T., B.A.

Ustadz Ammi Nur Baits Ustadz Ammi Nur Baits Videos
105Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

HALAL HARAM NEPOTISME
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

🗓️ Jumat, 26 Mei 2023
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Siapapun boleh bekerja di sebuah perusahaan selama tidak melakukan kezhaliman dalam proses perekrutannya, ada beberapa mekanisme perekrutan yakni perekrutan tertutup dan perekrutan terbuka.

Nepotisme yang halal contohnya adalah perusahaan nepotisme ketika melakukan mekanisme perekrutan tertutup, yang dimaksud adalah pemilik usaha merekrut keluarganya untuk menjadi karyawan, dalam perkara ini tidak zhalim karena tidak dibuka untuk umum dan tidak menzhalimi orang lain. Hal ini berlaku pula bagi selain Pemilik Usaha (Owner) yakni bagi para wakil pemilik (Direktur) selama mendapatkan izin dari Pemilik Usaha dalam merekrut karyawan.

Dalam perkara ini Wakil Pemilik (Direktur) menjadi syafaat (perantara) yang membantu proses perekrutan karyawan. Sebagaimana hadits berikut ini

عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا أتاه طالب حاجة أقبل على جُلسائِه، فقال: «اشْفَعُوا تُؤجَرُوا، ويَقْضِي الله على لسانِ نَبِيِّه ما أحب». وفي رواية: «ما شاء».   
[صحيح] - [متفق عليه] 
المزيــد ...

Dari Abu Musa Al-Asy‘ari -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata: “Dahulu Nabi -ṣhallallāhu 'alaihi wa sallam- jika didatangi oleh seorang yang berhajat, beliau menghadap kepada para sahabatnya lalu berkata:‘Berilah syafaat, niscaya kalian akan diberi pahala. Dan Allah pasti akan menetapkan melalui lisan Nabi-Nya apa yang dicintai-Nya.” Dalam riwayat lain: “…apa yang dikehendaki-Nya."  (Hadis sahih - Muttafaq 'alaih)

Namun demikian jika perusahaan milik bersama yang terdiri dari beberapa pemilik saham maka tidak boleh salah satu pemilik usaha melakukan nepotisme kecuali mendapatkan izin dari pemilik usaha yang lainnya (pemegang saham lainnya)

Nepotisme yang haram adalah ketika perusahaan melakukan perekrutan terbuka namun nepotisme, maka perkara ini tidak boleh mengingat seharusnya penerimaan karyawan berdasarkan kompetensi (bukan faktor kedekatan/nepotisme) karena ini adalah bentuk kezhaliman bagi orang lain.

Nepotisme dalam aparatur negara adalah pelanggaran yang berat karena aparat pemerintah bukan pemilik kekayaan negara.

Wallahu'alam

Silakan dibantu share
Semoga bermanfaat

Barakallahu fikum

📹 Link Kajian ;
https://youtube.com/live/LZZts40Zizo?feature=share

📱Facebook
https://web.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits/videos/6222483331179065/