SATU QURBAN BISA UNTUK SATU KELUARGA, APA MAKSUDNYA? - Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal - Rumaysho TV

Rumaysho TV Rumaysho TV Videos
48Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

SATU QURBAN UNTUK SATU KELUARGA

Dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

"Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Menurut Syaikh Ibrahim Al-Baajuuri dalam penjelasan Fath Al-Qarib, hukum qurban adalah sunnah kifayah, jika ada yang sudah berqurban dalam satu rumah, maka mencukupi yang lain, di mana satu rumah ini adalah satu nafkah (menjadi tanggungan nafkah). Maksud mencukupi adalah dari sisi gugurnya yang lain dari tuntutan, walaupun pahala untuk pelaku qurban. Sedangkan menurut Imam Ar-Ramli, pahala bisa berlaku untuk semuanya. (Hasyiyah Al-Baajuuri, 4:362)