Jika seorang laki-laki merasa cukup mampu dan mengilmui poligami dalam Islam, maka melaksanakannya akan mempunyai maslahat tersendiri bagi dirinya dan juga istri-istrinya.
Namun jika tidak mampu atau masih dalam kondisi menimbang apalagi masih mempertanyakan hal-hal seperti, bagaimana hukum poligami tanpa izin istri? Dan hal yang lainnya, maka menahan diri dari berpoligami bisa jadi lebih baik, daripada akan menimbulkan mudharat bagi diri sendiri atau istri-istri dan anak-anak. Karena hukum suami yang tidak adil dalam poligami itu cukup berat.
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: https://www.youtube.com/channel/UC42PJ3sXqYJwSMPtiWCTfew?sub_confirmation=1
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
https://twitter.com/RumayshoCom
Instagram @RumayshoCom
https://www.instagram.com/rumayshocom/
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal
Fans Page Rumaysho di Facebook
https://www.facebook.com/rumaysho/
Channel Telegram
https://telegram.me/rumayshocom
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 • BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
https://www.youtube.com/playlist?list=PLUYZIGi0rAXCTZxGON5uaRA2dO_Le5LbP
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV