Agama Islam sendiri memang memperbolehkan seorang suami untuk mempunyai istri lebih dari 1, tetapi tidak lebih dari 4 istri. Istilah ini biasa disebutkan dengan sebutan poligami, di mana prosesnya seorang suami menikah dengan lebih satu wanita untuk jadi istrinya, baik dengan cara sah atau secara siri.
Hukum nikah siri untuk suami beristri ialah sah bila pernikahan yang sudah dilakukan memenuhi syarat dan rukun nikah siri menurut hukum Islam. Akan tetapi, pada ketentuan perundang-undangan yang berjalan di negara kita, perkawinan yang sudah dilakukan secara siri tidak mendapatkan bukti berlangsungnya satu pernikahan secara hukum.
Hal ini dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur hukum nikah siri. Lebih lanjut, hukum mengenai perkawinan diatur secara khusus dalam UU Perkawinan.
Dalam pernikahan siri, tidak ada surat nikah siri. Artinya pernikahan ini tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Konsekuensinya, istri siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara. Nantinya, pengurusan warisan atau harta gono-gini saat cerai tidak dapat dilakukan. Konsekuensinya lagi, istri siri tidak dapat menuntut apa pun.
Hal inilah yang mesti menjadi perhatian bagi para suami suami di luar sana yang "ngebet banget" ingin nikah siri di luar persetujuan istri pertama yang sah. Pasalnya, suami nikah tanpa sepengetahuan istri juga akan memiliki dampak lainnya di kemudian hari yang bisa membuat permasalahan di masa yang akan datang.
Semoga nasihat ustadz M Abduh Tuasikal dalam konten kali ini mampu menyadarkan setiap suami dan bapak-bapak di luar sana. Wallahu waliyyut taufiq.
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: https://www.youtube.com/channel/UC42PJ3sXqYJwSMPtiWCTfew?sub_confirmation=1
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
https://twitter.com/RumayshoCom
Instagram @RumayshoCom
https://www.instagram.com/rumayshocom/
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal
Fans Page Rumaysho di Facebook
https://www.facebook.com/rumaysho/
Channel Telegram
https://telegram.me/rumayshocom
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 • BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
https://www.youtube.com/playlist?list=PLUYZIGi0rAXCTZxGON5uaRA2dO_Le5LbP
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV