Jika Debitur Mendapat Manfaat atau Keuntungan dari Utang Piutang - Rumaysho TV

Rumaysho TV Rumaysho TV Videos
6Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Utang-piutang dalam Islam merupakan bentuk berbuat baik dan sarana untuk meraih pahala, jika terdapat hal dimana salah satunya mengambil suatu keuntungan, maka ini bertolak belakang dengan hakikat dasarnya, yakni tolong menolong.

Setiap keuntungan atau manfaat yang didapat oleh pihak yang memberikan utang merupakan riba, dan riba adalah hal yang sangat Allah haramkan atas hamba-Nya.

Bagaimana dengan jika pihak peminjam atau debitur yang mendapatkan manfaat? Apakah itu termasuk riba?

Kita simak jawaban Ustadz M Abduh Tuasikal pada video di atas.



*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: https://www.youtube.com/channel/UC42PJ3sXqYJwSMPtiWCTfew?sub_confirmation=1
*
Follow Us:

Twitter @RumayshoCom
https://twitter.com/RumayshoCom

Instagram @RumayshoCom
https://www.instagram.com/rumayshocom/

Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal

Fans Page Rumaysho di Facebook
https://www.facebook.com/rumaysho/

Channel Telegram
https://telegram.me/rumayshocom

*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Salurkan lewat rekening BSI atas nama Rumaysho Peduli Indonesia: 7148142844, diharapkan konfirmasi ke: 0878 3968 8692

INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
https://www.youtube.com/playlist?list=PLUYZIGi0rAXCTZxGON5uaRA2dO_Le5LbP
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV