Barang Pinjaman Alami Kerusakan | Ustadz Muhammad Abu Rivai

Ustadz Ammi Nur Baits Ustadz Ammi Nur Baits Videos
12Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

BARANG PINJAMAN ALAMI KERUSAKAN
Ustadz Muhammad Abu Rivai حَفِظَهُ الله تعالى

🗓️ Kamis, 5 September 2024
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Melanjutkan pembahasan seputar risiko tentang pihak yang menanggung ketika terjadi kerusakan barang pinjaman, sebagian ulama berpendapat murni urusan peminjamnya, sedangkan ada pendapat ulama lainnya adalah menjadi urusannya pemilik.

Pendapat yang dipilih Syaikh Utsaimin adalah si pemilik jika pihak peminjam tidak melakukan keteledoran/melampaui batas, dimana peminjam memakai barang itu dengan izin pemilik. Jika disyaratkan risikonya ditanggung oleh peminjam maka boleh berpindah dari hukum asalnya, berdasarkan dalil-dalil dari Al Quran dan Hadits.

Dalilnya adalah firman Allah سبحانه و تعالى Surat Al-Ma’idah Ayat 1

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

Kemudian firman Allah سبحانه و تعالى dalam Surat Al-Isra Ayat 34

وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.

Dan juga sabda Nabi ﷺ riwayat dari Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf Al-Muzani bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Berdamai dengan sesama muslimin itu diperbolehkan kecuali perdamaian yang menghalalkan suatu yang haram atau mengharamkan suatu yang halal. Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram. (HR. Bukhari)

wallahu'alam