Sketsa Tanya Jawab: Hukum Membagi Harta Waris yang Tidak Sesuai Dengan Syariat

Rodja TV Rodja TV Videos
194Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Hukum waris telah dijelaskan dalam Al-Qur'an sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 7)

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/46661-ancaman-terhadap-pembagian-waris-yang-menyelisihi-syariat.html

——————————————————————-

Mari dukung dakwah tauhid dan sunnah melalui Radio Rodja dan Rodja TV. Salurkan infak Anda melalui rekening khusus operasional:

Bank Syariah Mandiri
756 1212 001
a.n. Yayasan Cahaya Sunnah
Kode Bank 451

Daftarkan juga diri Anda sebagai muhsinin (donatur) tetap Radio Rodja dan Rodja TV, untuk informasi dan konfirmasi (SMS/WA) di: 0812 1454 6543

Setiap rupiah yang Anda infakkan akan sangat membantu tersiarnya dakwah tauhid dan sunnah melalui Radio Rodja dan Rodja TV ke seluruh penjuru Nusantara.

Jazakumullahu khairan.

Untuk dapat menyimak siaran Rodja TV dirumah dengan memasang antena parabola melalui:

Outlet Rodja Parabola
Pemasangan Parabola dan Service
https://wa.me/6281291888756