Kitab Taharah : Benda-benda yang Diperselisihkan Kenajisannya l Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A.

Rodja TV Rodja TV Videos
172Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Benda-benda yang Diperselisihkan Para Ulama Kenajisannya merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 15 Dzulqa’dah 1441 H / 06 Juli 2020 M.

Pada kajian yang sebelumnya kita sudah membahas tentang beberapa hal yang ditunjukkan oleh dalil tentang kenajisannya. Kita juga sudah singgung sebelumnya bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, kita tidak boleh mengatakan bahwa sesuatu itu najis kecuali ada dalil yang menjelaskan tentang kenajisannya. Makanya yang perlu kita ketahui adalah apa saja yang ditunjukkan oleh dalil bahwa itu najis, karena yang sisanya adalah suci. Dan kita Alhamdulillah sudah membahas beberapa hal tersebut, diantaranya:

Pertama, tentang kotoran manusia baik yang keluar dari jalan depan ataupun yang keluar dari jalan belakang. Ada dalil-dalil yang menunjukkan tentang kenajisannya.

Kedua, kita juga sudah membahas tentang darah haid. Darah haid disepakati oleh para ulama tentang kenajisannya.

Ketiga, kotoran hewan yang haram dimakan. Ada dalil yang menunjukkan kenajisannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah diberikan kotoran himar yang telah kering untuk digunakan istinja’, beliau mengatakan: “Sesungguhnya kotoran hewan himar atau keledai itu adalah najis. Karena keledai ini hewan yang haram dimakan, maka para ulama mengatakan semua hewan yang haram dimakan maka kotorannya pun hukumnya sama, yaitu najis.