Shahihu Fiqhis Sunnah : Bolehnya Menggunakan Air Bekas Pakai l Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny

Rodja TV Rodja TV Videos
237Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Bolehnya Menggunakan Air Musta’mal merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 3 Shafar 1442 H / 21 September 2020 M.

KAJIAN TENTANG BOLEHNYA MENGGUNAKAN AIR MUSTA’MAL
Pada kajian yang sebelumnya kita sudah membahas tentang bolehkah kita menggunakan air musta’mal untuk bersuci. Dan kita juga kita sudah membahas tentang apa yang dimaksud dengan air musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci sebelumnya. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas suatu permasalahan yang berhubungan dengan masalah tersebut, yaitu bolehnya menggunakan air musta’mal.

Pembahasannya adalah bolehkah seseorang bersuci dengan air musta’mal ini tapi air tersebut telah digunakan oleh lawan jenis. Misalnya air sisa wudhunya perempuan digunakan oleh laki-laki atau sebaliknya, air sisa wudhunya laki-laki digunakan untuk berwudhu oleh perempuan. Atau air sisa mandinya perempuan digunakan untuk mandi oleh laki-laki. Atau air sisa mandinya laki-laki digunakan untuk mandi oleh perempuan. Bolehkah yang seperti ini? simak penjelasan lengkapnya.