Shahihu Fiqhis Sunnah : Sunanul Fitrah Khitan dan Siwak l Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny

Rodja TV Rodja TV Videos
224Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Hukum Khitan Pria dan Khitan Wanita merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 5 Muharram 1442 H / 24 Agustus 2020 M.

Apakah khitan ini diwajibkan ataukah sunnah?

Ada dua pendapat yang masyhur dalam masalah ini. Pendapat yang pertama adalah pendapat yang mengatakan bahwa khitan diwajibkan baik atas laki-laki maupun atas perempuan. Dan inilah pendapat yang ditegaskan oleh Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala dan ini pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Syafi’i.

Imam Nawawi Rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Al-Majmu’ mengatakan:

والمذهب الصحيح الذي نص عليه الشافعي وقطع به الجمهور انه واجب على الرجال والنساء
“Dan madzhab yang shahih yang ditegaskan oleh Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala dan dipastikan oleh jumhur ulama adalah bahwa khitan itu wajib atas laki-laki dan perempuan.”

Pendapat yang kedua adalah pendapat yang mengatakan bahwa khitan diwajibkan atas laki-laki dan disunahkan atas perempuan. Dan ini adalah pendapat yang sangat kuat dalilnya.

Ada sebagian yang mengatakan bahwa di sana ada mazhab yang mengatakan bahwa khitan itu sunnah baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Namun pendapat ini adalah pendapat yang sangat lemah sekali.

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa khitan diwajibkan bagi laki-laki dan disunnahkan bagi perempuan. Apa dalil dari pendapat ini?
Selamat menyimak semoga bermanfaat.