Shahihu Fiqhis Sunnah : Syarat-Syarat Tayamum l Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny

Rodja TV Rodja TV Videos
207Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Pengertian dan Tata Cara Tayamum ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 8 Sya’ban 1442 H / 22 Maret 2021 M.

KAJIAN TENTANG PENGERTIAN DAN TATA CARA TAYAMUM
Tayamum ini merupakan syariat yang hanya ada di syariat Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, belum pernah ada syariat tayamum ini di syariat-syariat sebelumnya. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي
“Aku telah diberikan lima perkara yang lima perkara tersebut tidak pernah diberikan kepada satupun Nabi sebelumku.” Kemudian beliau menyebutkan salah satunya:

وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
“Dan dijadikan untukku tanah/bumi sebagai tempat shalat dan sebagai alat bersuci. Oleh karenanya, siapapun yang kedatangan kewajiban shalat, maka shalatlah dia di manapun tempatnya.” (HR. Bukhari)

Hal ini karena semua tempat bisa digunakan untuk bersujud kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan kalau tidak mendapatkan air, dia bisa menggunakan tanah sebagai alat bersucinya.

Download rekaman audionya melaui: https://www.radiorodja.com/49984-pengertian-dan-tata-cara-tayamum/