Bulughul Maram Jual Beli #08 : Dua Akad dalam Satu Transaksi - Ustadz M Abduh Tuasikal

Rumaysho TV Rumaysho TV Videos
120Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Dalam perkara jual beli, ketidaktahuan seseorang akan berbagai koridor dan batasan-batasa syar'i tentang jual beli bisa berpotensi menjerumuskannya pada sesuatu yang haram. Ini akan berujung pada haramnya apa-apa yang kita peroleh dari transaksi jual beli itu. Termasuk diantara yang dilarang adalah terdapat dua akad dalam satu transaksi.

Apa yang dimaksud dengan dua akad dalam satu transaksi itu? Kita simak penjelasan Ustadz M Abduh Tuasikal pada video diatas.

Semoga bisa memberikan kita ilmu tentang bagaimana bermuamalah dengan benar dalam koridor syariat.

Baraakallahu fikum.






*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: https://www.youtube.com/channel/UC42PJ3sXqYJwSMPtiWCTfew?sub_confirmation=1
*
Follow Us:

Twitter @RumayshoCom
https://twitter.com/RumayshoCom

Instagram @RumayshoCom
https://www.instagram.com/rumayshocom/

Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal

Fans Page Rumaysho di Facebook
https://www.facebook.com/rumaysho/

Google Plus
https://plus.google.com/u/1/106162917497550991730

Channel Telegram @RumayshoCom dan @TanyaRumayshoCom
https://telegram.me/rumayshocom
https://telegram.me/tanyarumayshocom
*
YUK DUKUNG DAKWAH!

Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:

BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 • BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin

Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500

INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
https://www.youtube.com/playlist?list=PLUYZIGi0rAXCTZxGON5uaRA2dO_Le5LbP
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV