AWAS! JIKA MENEMUKAN MAKANAN SEPERTI INI! Hukum Menemukan MAKANAN orang lain dalam islam

  • BiASTV
  • 08:37
  • 2021-10-22
  • 2021-10-22
BiASTV BiASTV Videos
437Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Barang temuan di jalan yang kita tidak tahu pemiliknya di dalam pembahasan fikih dinamakan luqathah.
Hukum barang temuan ada rinciannya, tergantung nilai dari barang tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ، فَقَالَ: «اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا

“Pernah datang seseorang kepada Rasulullah ﷺ menanyakan tentang luqathah, maka Beliau ﷺ bersabda, “Kenalilah kantong dan talinya (ciri – cirinya) lalu umumkanlah selama setahun. Jika datang pemiliknya (maka berikanlah), jika tidak, maka itu terserahmu”. (HR. Bukhari)

لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا

“Kalau bukan karena aku khawatir ia termasuk harta zakat, tentu aku akan memakannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-menemukan-makanan-dalam-islam/

Kunjungi Website Kami untuk Artikel dan Tanya Jawab Seputar Islam yang Lengkap:
https://bimbinganislam.com/

Hukum Menemukan Makanan Orang Lain dalam Islam - Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ud., M.H.I.
#makan #makanan #menemukan #makananoranglain #menemukanmakanan #rizki #rejeki #halal #haram #makanantahlilan