Shahihu Fiqhis Sunnah : Permasalahan Seputar Tayamum #2 l Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny

Rodja TV Rodja TV Videos
202Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Masalah-Masalah Seputar Tayamum ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 22 Sya’ban 1442 H / 05 April 2021 M.

Pada kajian kali ini dibahas bersama beberapa masalah yang berkaitan dengan tayamum.

1. TIDAK CUKUP AIR

Apabila ada seseorang memiliki air tapi tidak cukup untuk berwudhu/mandi besar, apakah orang seperti ini harus menggunakan air tersebut untuk berwudhu/mandi besar, kemudian ketika tidak cukup dia bertayamum? Atau dari awal dia boleh untuk bertayamum?

Pendapat pertama, orang ini harus menggunakan airnya untuk mandi/berwudhu, nanti ketika air sudah habis baru dibolehkan untuk tayamum. Karena seseorang tidak boleh tayamum apabila masih bisa mendapatkan air. Pada kenyataannya orang ini memiliki air, maka dia tidak boleh bertayamum, dia harus menggunakan air tersebut sampai habis. Setelah airnya habis tapi mandi/wudhunya belum selesai, baru setelah itu dia dibolehkan untuk bertayamum, karena ketika itulah dia benar-benar tidak menemukan air.

Download juga rekaman audionya melalui: