Shahihu Fiqhis Sunnah : Pembatal-Pembatal Tayamum l Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny

Rodja TV Rodja TV Videos
196Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Pembatal-Pembatal Tayamum ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 19 Syawal 1442 H / 31 Mei 2021 M.

KAJIAN TENTANG PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMUM
Pembatal tayamum adalah semua pembatal wudhu ditambah satu lagi, yaitu adanya air. Semua pembatal wudhu menjadi pembatal tayamum. Seperti keluarnya angin dari jalan belakang, kencing, BAB, keluarnya madzi, keluarnya wadhi, tidur yang sudah berat dan tidak merasakan apapun yang ada di sekitarnya. Karena ini semuannya adalah pembatal wudhu, maka itu juga menjadi pembatal ibadah tayamum.

Begitu pula dengan hadas-hadas besar, itu juga menjadi pembatal tayamum. Kalau hadas kecil saja membatalkan tayamum, maka hadas besar juga demikian, bahkan lebih parah. Seperti misalnnya keluar mani, berjima’, keluar haid, nifas.

MASALAH BERKAITAN DENGAN PEMBATAL TAYAMUM

Ada beberapa masalah lagi yang berkaitan dengan ini. Di antarannya:

Apabila seseorang asalnya tidak mendapatkan air kemudian, orang ini bertayamum. Setelah itu turunlah hujan yang berarti dia sudah mendapatkan air sebelum dia shalat. Pertanyaannya apakah tayamumn batal? Maka jawabannya iya.

Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Imam Besar dalam mazhab Maliki, yaitu Imam Ibnu Abdil Barr Rahimahullahu Ta’ala pernah mengatakan: “Para ulama telah bersepakat bahwa orang yang sudah selesai bertayamum, kemudian setelah itu dia mendapatkan air sebelum melakukan shalatnya, maka tayamumnya batal dan dia tidak boleh shalat dengan dengan tayamumnya itu.”

Selamat menyimak kajian yang penuh manfaat ini
Download rekaman audionya melalui: https://www.radiorodja.com/50212-pembatal-pembatal-tayamum/