Shahih Fiqih Sunnah: Darah Pada Wanita, Tanda Haidh Berakhir - Ustadz Dr Musyaffa ad Dariny

Rodja TV Rodja TV Videos
128Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

KAJIAN TENTANG HAID, NIFAS DAN ISTIHADHAH
Darah yang biasanya keluar dari wanita terbagi menjadi tiga, yaitu darah haid, darah nifas, atau darah istihadhah. Ada yang menyebutkan jenis keempat, yaitu darah rusak. Mereka mengaitkan antara istihadhah dengan haid, yaitu istihadhah harus dari orang yang mungkin mengeluarkan haid. Untuk orang yang tidak mungkin mengeluarkan haid tapi kelular darah dari kemaluaknya, maka namanya bukan istihadhah, tapi دم فساد (darah rusak).

Darah rusak ini misalnya terjadi pada anak wanita umur 5 tahun, kemudian keluar darah dari kemaluannya. Anak kecil tidak mungkin mengeluarkan haid, maka darah yang keluar dari kemaluannya bukan istihadha, tapi darah rusak. Misalnya juga ketika ada orang yang sangat tua bahkan rahimnya sudah diangkat. Sedangkan darah haid dari dasar rahim. Kalau rahimnya diangkat seharusnya seseorang tidak haid. Apabila ada darah keluar dari kemaluan orang yang seperti ini, maka namanya bukan istihadhah, namanya darah rusak.

Namun mereka tidak membedakan antara hukum istihadhah dengan darah rusak. Hukumnya sama saja dan perbedaannya hanya perbedaan nama saja. Oleh karena itu banyak ulama yang mengatakan bahwa pembagiannya cukup dibagi menjadi tiga saja, yaitu haid, nifas, atau istihadhah. ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 4 Dzulqa’dah 1442 H / 14 Juni 2021.

KAJIAN TENTANG HAID, NIFAS DAN ISTIHADHAH
Darah yang biasanya keluar dari wanita terbagi menjadi tiga, yaitu darah haid, darah nifas, atau darah istihadhah. Ada yang menyebutkan jenis keempat, yaitu darah rusak. Mereka mengaitkan antara istihadhah dengan haid, yaitu istihadhah harus dari orang yang mungkin mengeluarkan haid. Untuk orang yang tidak mungkin mengeluarkan haid tapi kelular darah dari kemaluaknya, maka namanya bukan istihadhah, tapi دم فساد (darah rusak).

Darah rusak ini misalnya terjadi pada anak wanita umur 5 tahun, kemudian keluar darah dari kemaluannya. Anak kecil tidak mungkin mengeluarkan haid, maka darah yang keluar dari kemaluannya bukan istihadha, tapi darah rusak. Misalnya juga ketika ada orang yang sangat tua bahkan rahimnya sudah diangkat. Sedangkan darah haid dari dasar rahim. Kalau rahimnya diangkat seharusnya seseorang tidak haid. Apabila ada darah keluar dari kemaluan orang yang seperti ini, maka namanya bukan istihadhah, namanya darah rusak.

Namun mereka tidak membedakan antara hukum istihadhah dengan darah rusak. Hukumnya sama saja dan perbedaannya hanya perbedaan nama saja. Oleh karena itu banyak ulama yang mengatakan bahwa pembagiannya cukup dibagi menjadi tiga saja, yaitu haid, nifas, atau istihadhah.