Sistem Konsinyasi dan Akad-akad di Dalamnya (Hukum Konsinyasi dalam Islam) - Poster Dakwah Yufid TV

Yufid.TV Yufid.TV Videos
135Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Sistem Konsinyasi dan Akad-akad di Dalamnya (Hukum Konsinyasi dalam Islam) - Poster Dakwah Yufid TV

Hukum jual beli pada mulanya adalah boleh. Konsinyasi adalah di antara sistem yang banyak dipraktekkan dalam jual beli atau perdagangan. Apa itu konsinyasi? Menurut kbbi, konsinyasi yaitu penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian; jual titip. Contoh penjualan konsinyasi misalnya bisnis konsinyasi makanan, buku, kendaraan, properti, dan sebagainya.

Dari berbagai macam contoh konsinyasi, untuk mengetahui perjanjian konsinyasi dan hukumnya, dapat dilakukan dengan pendekatan 3 jenis akad jual beli yaitu skema akad mudharabah, akad wakalah bil ujrah, dan akad ju'alah.

Akad mudharabah yaitu dimana pemilik barang sebagai pemodal, dan orang yang menjualkan sebagai mudharib. Contoh akad mudharabah: Si A pemilik toko buku. Di kota x sedang ada pameran buku. Lalu si B menawarkan diri menjualkan bukunya si A dengan sistem konsinyasi, dibayar sesuai yg laku, dan si B mendapat diskon 30% dari setiap buku yang laku. Sisa buku yang tidak laku, dikembalikan. Dalam Posisi si A sebagai sohibul mal, sementara si B sebagai mudharib. Modal usaha yang dijalankan dalam bentuk buku.

Wakalah bil ujrah yaitu posisi pemilik barang sebagai yang mewakilkan (al-Mukil), sementara penjual sebagai wakilnya. Selanjutnya mereka menetapkan adanya ujrah (upah) sesuai kesepakatan. Selanjutnya, akad yang berlangsung adalah akad ijarah. Contoh akad wakalah bil ujrah: Pemilik barang menyampaikan kepada penjual "pasarkan 10 barang ini selama sebulan, laku berapapun, kamu saya kasih upah 1jt."

Akad ju’alah yaitu dimana posisi pembawa barang sebagai makelar (simsar), yang mendapat upah berdasarkan barang yang laku. Upah ini disebut al-Ju’l [الجُعْل]. Misalnya, saya titip jualkan 100exp buku ini dengan harga 35rb/buku. Jika laku, kamu dapat 30% perbuku, dan sisanya yang tidak laku dikembalikan. Transaksi semacam ini dibolehkan.

wallahu a'lam, semoga bermanfaat.

Simak juga video- video kajian yufid tv dan ceramah singkat yufid tv bermanfaat lainnya dari chanel yufid tv youtube dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video yufid tv terbaru. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#sistemkonsinyasi #hukumkonsinyasi #YufidTV
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_center?add_user=moslemchannel
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: finance@yufid.org

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se