Beda Antara "Tidak Tahu Hukum" Dengan "Tidak Tahu Hukumnya" - Ustadz Setiawan Tugiyono

  • BiASTV
  • 11:48
  • 2022-1-24
  • 2022-1-28
BiASTV BiASTV Videos
184Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Pelaku perbuatan dosa besar, jika ia jahil/tidak tahu bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang haram, tidak ada tuntutan apapun atas dirinya, akan berbeda jika sejatinya ia tahu bahwa perbuatan itu memang haram dan terlarang, namun ia tidak tahu dengan konsekuensi dan hukuman dari perbuatan tersebut, maka tetaplah hukuman dari perbuatan itu wajib ditimpakan kepada pelakunya, alasan ketidaktahuannya tidak mendapat toleransi.

Beberapa sandaran dalil dari paparan di atas adalah kisah Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang merajam sahabat Maiz, padahal beliau (Maiz) tidak tahu bahwa hukum had zina adalah rajam, namun Maiz tahu bahwa zina hukumnya haram, sebagaimana Nabi dalam kesempatan lain mewajibkan bagi sahabat yang berhubungan biologis dengan istrinya di siang hari ramadan dengan pembayaran kaffarah, padahal juga dia mengaku tidak tahu bahwa konsekuensi bersenggama di siang hari ramadan adalah membayar kaffarah, akan tetapi dia tahu betul bahwa perbuatan itu haram hukumnya.

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/beda-antara-tidak-tahu-haramnya-suatu-perbuatan-dengan-tidak-tahu-konsekuensi-dari-perbuatan-tersebut/

Kunjungi Website Kami untuk Artikel dan Tanya Jawab Seputar Islam yang Lengkap:
https://bimbinganislam.com/

Beda Antara Tidak Tahu Dengan Konsekuensi Hukum Suatu Perbuatan - Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

#hukumislam #kuhp #uud1945 #pancasila