Tata Cara Membersihkan Najis - Rumaysho TV

Rumaysho TV Rumaysho TV Videos
392Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Setelah kita tahu jenis-jenis najis, maka kita juga perlu memahami cara menyucikan najis tadi, karena beda jenis najis, beda pula cara menyucikannya.

Kalau najis berat, maka harus dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya.

Kalau najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI, maka cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan tadi mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut.

Tapi, kalau najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. Maka perlu dirinci lagi, karena najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua, yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah.

1. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran feses, kencing, dan darah.
Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah ini adalah dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya.

2. Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, serta tidak lagi tampak warna dan baunya. Najis hukmiyyah ini tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering dan tidak tampak bekasnya lagi.

Semoga bahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791



Sumber kajian: https://youtu.be/6wCrzND7y6M