Tidak Boleh Membahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain - Rumaysho TV

Rumaysho TV Rumaysho TV Videos
274Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Melanjutkan pembahasan hadis Arbain An-Nawawi, kali ini sampai pada hadis ke-32. Hadis ini berisi kaidah syariat yaitu mengangkat dharar dan dhirar. Kalimat dalam hadis adalah dalam bentuk khabar yang bermakna an-nahyu (larangan).

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh memudaratkan (membahayakan) orang lain tanpa alasan yang benar. Seorang muslim tidak boleh memudaratkan orang yang memudaratkannya, tidak boleh mencaci orang yang mencacinya, dan tidak boleh memukul orang yang memukulnya. Untuk meminta haknya, ia bisa memintanya melalui hakim tanpa harus memberikan bahaya pada pelaku kejahatan. Dalam banyak hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang segala yang mendatangkan bahaya atas kaum muslimin, salah satunya melalui hadis ini.

Hadis ini jadi rujukan dalam banyak bab, lebih-lebih dalam bahasan muamalah, seperti jual beli dan gadai. Begitu juga hadis ini dipakai dalam bab nikah, di mana seorang suami tidak boleh memberikan mudarat pada istrinya. Juga dalam bab wasiat, seseorang tidak boleh memberikan yang nantinya memudaratkan ahli waris.

Dari hadis ini Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan kaedah:

مَتَى ثَبَتَ الضَّرَرُ وَجَبَ رَفْعُهُ وَمَتَى ثَبَتَ الإِضْرَارُ وَجَبَ رَفْعُهُ مَعَ عُقُوْبَةِ قَاصِدِ الإِضْرَارِ

“Jika ada dharar kapan pun itu, wajib dihilangkan. Kapan juga adanya dhirar (bahaya yang disengaja), wajib pula dihilangkan disertai adanya hukuman karena mudarat yang diberikan dengan sengaja.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 354).

Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791

Sumber kajian: https://youtu.be/8jopncchBx8