Penuntut Wajib Mendatangkan Bukti - Rumaysho TV

Rumaysho TV Rumaysho TV Videos
103Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Melanjutkan pembahasan hadis Arbain An-Nawawi, kali ini sampai pada urutan ke-33, tentang orang yang menuduh harus mendatangkan bukti. Hadis ini adalah pokok dalam bab peradilan.

Hadis ini menunjukkan bahwa jika vonis diberikan untuk pendakwa hanya dengan dakwaannya, akan banyak orang yang memanfaatkannya untuk merebut harta orang lain dan mengancam jiwa serta kehormatannya. Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa pendakwa harus mendatangkan bayyinah atau bukti, yaitu jika terdakwa mungkir dan tidak mengakui dakwaan. Adapun jika terdakwa mengakui dakwaan, masalahnya selesai dan pengakuan ini disebut iqrar. Pendakwa tidak perlu lagi mendatangkan bukti.

Bayyinah adalah segala sesuatu yang menjelaskan dan menunjukkan kebenaran, baik berupa saksi, tanda-tanda (indikasi) dsb. Jika pendakwa mendatangkan bayyinah, ia bisa mendapatkan hak yang ia dakwakan. Jika tidak ada bayyinah, si terdakwa harus bersumpah mengingkari dakwaan. Jika ia melakukannya, ia bebas dari dakwaan tersebut. Jika ia menolak bersumpah, ia divonis dengan penolakan tersebut dan pendakwa berhak mendapat hak yang ia dakwakan. Penolakan ini disebut nukul.

Ada beberapa istilah yang mesti dipahami di sini:
• da’waahum: tuntutan bahwa dia yang benar.
• bayyinah: hujjah, dalil, atau bukti.
• mudda’i: yang mengeklaim bahwa dia itu benar, ia harus datangkan bukti.
• mudda’a ‘alaihi: yang dituduh, dia disuruh mengingkari dengan sumpah jika tidak benar.

Semoga bahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791



Sumber kajian: https://youtu.be/B0AqRVRzCsI