Terkadang, ada hal-hal yang terjadi dalam kehidupan ini yang sifatnya mendesak atau darurat. Termasuk dalam hal yang berhubungan dengan ekonomi atau keuangan. Seseorang bisa saja berada dalam keadaan butuh akan sejumlah uang untuk menutupi kebutuhannya, seperti biaya anak sekolah, biaya rumah sakit, dan lain sebagainya.
Berbagai opsi untuk mendapatkan uang tersebut bisa saja ditempuh, seperti meminjam uang atau menjual barang. Untuk sebagian orang yang enggan meminjam uang karena khawatir tidak bisa melunasinya atau tidak mau terjerumus dalam riba, maka jalan dengan menjual barang adalah solusinya.
Lalu timbul pertanyaan, apabila ada orang yang menjual barang karena terdesak akan kebutuhan, bolehkah kita membeli barang yang dijualnya tersebut? Sahkah akad jual-belinya?
Kita simak jawabannya lewat video diatas. Semoga bermanfaat.
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: https://www.youtube.com/channel/UC42PJ3sXqYJwSMPtiWCTfew?sub_confirmation=1
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
https://twitter.com/RumayshoCom
Instagram @RumayshoCom
https://www.instagram.com/rumayshocom/
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal
Fans Page Rumaysho di Facebook
https://www.facebook.com/rumaysho/
Google Plus
https://plus.google.com/u/1/106162917497550991730
Channel Telegram @RumayshoCom dan @TanyaRumayshoCom
https://telegram.me/rumayshocom
https://telegram.me/tanyarumayshocom
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 • BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
https://www.youtube.com/playlist?list=PLUYZIGi0rAXCTZxGON5uaRA2dO_Le5LbP
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV