Bolehkah Satu Sembelihan untuk Qurban dan Aqiqah? - Rumaysho TV

Rumaysho TV Rumaysho TV Videos
81Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Apakah Anda termasuk orang yang sampai dewasa belum diaqiqahi ketika kecil?
Lalu ketika hari raya Iduladha tiba dan Anda punya kemampuan untuk membeli hewan qurban, Anda berniat untuk menggabungkan niatan qurban tadi dengan aqiqah?

Apakah hal ini dibolehkan?
Nah, coba simak bahasan kami kali ini.

Tentang boleh tidaknya menggabungkan qurban dan aqiqah, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:

Pertama, tidak boleh dan tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad.

Alasannya adalah:
1. Status kedua ibadah ini maqsudah li dzatiha (dituju oleh syariat). Sehingga masing-masing tidak bisa mewakili yang lain. Qurban tidak bisa mewakili aqiqah, demikian sebaliknya.
2. Sebab, kedua ibadah ini berbeda. Sehingga tidak dapat digabungkan. Sama seperti sembelihan kambing untuk yang hajinya tamattu’ dengan sembelihan kambing untuk membayar fidyah karena melanggar larangan ihram, tidak bisa digabungkan.

Kedua, boleh. Pendapat ini dipilih oleh Mazhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Imam Hasan Al-Basri, Muhammad bin Sirin, dan Qotadah.

Alasannya karena tujuan dari dua ibadah ini sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan, sehingga bisa digabungkan. Sebagaimana tahiyyatul masjid bagi yang baru masuk masjid, bisa digabung sekalian dengan shalat wajib.

Nah, dalam ikhtilaf ini, pendapat pertama tampak lebih kuat, karena pertimbangan aqiqah dan qurban adalah ibadah yang masing-masing berstatus maqsudah bi dzatiha, yakni keduanya berdiri dengan niat khusus atau keduanya dituju secara pokok dalam perintah syariat. Sehingga tidak bisa digabungkan.

Semoga bahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791