Apa Itu Tahallul? - Rumaysho TV

Rumaysho TV Rumaysho TV Videos
125Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Orang yang hendak pergi haji atau umrah, harus menghafal beberapa istilah yang mungkin masih terdengar asing, sehingga ketika ia memahaminya dengan baik, ibadah haji atau umrahnya bisa dikatakan sah. Nah, salah satu istilah yang mesti diketahui adalah tahallul.

Tahallul artinya keluar dari keadaan ihram. Tahallul ada dua macam: (1) tahallul awwal (tahallul shugro), dan (2) tahalluts tsani (tahallul kubro).

Tahallul awwal ketika telah melakukan: (1) lempar jamrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memendekkan rambut. Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruh larangan ihram (seperti memakai minyak wangi), memakai pakaian berjahit dan yang masih tidak dibolehkan adalah yang berkaitan dengan istri.

Tahalluts tsani ditambah dengan melakukan thowaf ifadhoh (yang termasuk tawaf rukun). Ketika telah tahalluts tsani, maka telah halal segala sesuatu termasuk jimak (hubungan intim) dengan istri. (Fiqhus Sunah, 1: 500).

Semoga bahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791



Sumber kajian: https://youtu.be/ntfdXEPHyKE