Makna Kalimat Disyariatkan dalam Kitab Fikih - Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Yufid.TV Yufid.TV Videos
124Views
  • Facebook
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Share

Makna Kalimat Disyariatkan dalam Kitab Fikih - Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Seorang muslim tentu memahami tentang pentingnya menuntut ilmu dalam Islam karena keutamaan menuntut ilmu dalam Islam sangatlah besar. Hukum menuntut ilmu dalam Islam adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim dan kewajiban menuntut ilmu dalam Islam terdapat perincian seperti yang telah dijelaskan oleh para ulama. Selain itu yang harus diperhatikan adalah adab menuntut ilmu dalam Islam agar ilmu yang diperoleh membuahkan keberkahan.

Para ulama mencetuskan berbagai cabang disiplin ilmu syari’at untuk memudahkan kaum muslimin dalam memahami agamanya dimana sumber ilmu dalam Islam yang pokok adalah alQuran dan Hadits. Diantara cabang ilmu dalam agama islam adalah ilmu Fiqh dan sebagaimana dalam disiplin ilmu lainnya dari cabang cabang ilmu dalam Islam ada berbagai macam istilah yang hendaknya dipahami dengan baik dan benar, mulai dari pengertian ilmu fiqih secara bahasa dan istilah, cakupan ilmu fiqih dan lain sebagainya.

Diantara istilah istilah dalam ilmu fiqih adalah kata "disyariatkan" (مَشْرُوعٌ), istilah ini digunakan para ahli fikih mencakup perkara yang wajib, sunah, dan mubah. Penjelasan selengkapnya silahkan simak video berikut ini.

#nasehatulama #ilmufiqih #istilahilmufikih

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_center?add_user=moslemchannel
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: finance@yufid.org

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se