Nikah siri tetap dianggap sah dari sisi syari'at karena tetap memperhatikan syarat dan rukun pernikahan itu sendiri. Hanya saja, keabsahan legalitas haruslah dicatatkan di negara.
Bagaimanakah cara meresmikan pernikahan siri dalam konteks aturan negara? Kita simak penjelasannya pada video #shorts diatas.
Semoga bermanfaat.